PKS Gugat Balik FH Sebesar Lima Ratus Rupiah


kabarPKS.com - Jakarta (23/5) – Persidangan gugatan Fahri Hamzah (FH) terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin(23/5/2016).

Dalam sidang hari ini, Tim Advokasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) lebih.

Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru mengemukakan, gugatan lainnya, karena FH dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik, PKS juga minta agar Majelis Hakim memerintahkan FH meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konsitituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia.

Persidangan berikutnya dijadwalkan dua pekan lagi, dengan agenda pihak penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat.
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar