ADA APA DENGAN PUTUSAN PROVISI FAHRI HAMZAH?
Oleh
Evi Risna Yanti, S.H. M.Kn.
Advokat /Kuasa Hukum DPP PKS.
Saya tergelitik untuk menulis artikel ini setelah membaca berita-berita
di website ataupun media online atas proses Gugatan Fahri Hamzah (FH)
kepada DPP PKS yang terlihat menyesatkan publik.
Bahkan ada yang sampai meminta DPP PKS harus minta maaf kepada FH.
Padahal prosesnya belum selesai dan masih panjang, disamping FH sendiri
dalam gugatannya tidak pernah meminta DPP PKS untuk meminta maaf.
Akhirnya, saya merasa perlu untuk menanggapi opini yang berkembang
terkait perseteruan FH vs DPP PKS ini. Melihat banyaknya tulisan-tulisan
yang seolah-olah proses hukum sudah selesai dan final. Oh ya, saya
sebut perseteruan dengan DPP PKS, karena dalam gugatan diajukan kepada:
1) *DPP PKS* c.q. Abdul Muiz Saadih, selaku Ketua BPDO PKS, beralamat di *MD Building*
2) Dr. Hidayat Nurwahid, MA., DR. Surahman Hidayat, MA., Mohamad Sohibul
Iman, Ph.D., Drs. Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, MA., masing-masing
selaku Ketua dan anggota *Majelis Tahkim PKS* beralamat di *MD Building*
3) *DPP PKS* cq. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, selaku Presiden PKS, beralamat di *MD Building*.
Jadi bukan seperti pernyataan publik FH yang mengklaim bahwa gugatannya
merupakan Gugatan ke Pribadi bukan PKS. Kalau pribadi, alamat yang
dipakai, jangan Kantor DPP PKS dong, tetapi ke alamat rumah
masing-masing Tergugat.
Karena sudah masuk ke proses hukum, dan FH ingin membuktikan kebenaran,
jadi tidak perlu DPP PKS minta maaf, hanya karena telah ada Putusan
Provisi.
Toh Putusan Provisi masih bisa berubah, jika kemudian Majelis Hakim baru
menyadari, kalau Putusan itu tidak benar, misalnya karena ini Gugatan
PMH, putusan Provisinya harusnya terkait dengan SITA JAMINAN atas ASET
DPP PKS, karena khawatir DPP PKS tidak bisa membayar tuntutan ganti
kerugian yang diajukan FH yang lebih dari Rp 500.000.000.000,- (lima
ratus Milyar rupiah).
Kalau Gugatan Provisinya berisi permintaan agar tetap menjadi Wakil
Ketua DPR RI, harusnya masuknya dengan *Gugatan Sengketa Partai Politik*
yang diatur oleh UU Partai Politik, UU MD3 dan Tatib DPR RI, bukan
Gugatan Perdata PMH.
Selanjutnya, pada saat mediasi di PN, FH sudah menutup terlebih dahulu
jalur perdamaian. *Bukan DPP PKS yang tidak mau berdamai*. Bahkan
Presiden PKS dalam sebuah kesempatan di publik pernah menyampaikan bahwa
FH bisa lagi bergabung dengan PKS jika FH mengakui kesalahannya,
menerima semua putusan dan kebijakan Partai dan mencabut gugatannya.
Para Tergugat dalam proses mediasi hanya belum bisa hadir pada jadwal mediasi, tetapi ada alasan hukum yang membolehkannya.
Jadi sebaiknya memang dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini didaftarkan sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
bukan Gugatan Sengketa/Perselisihan Partai Politik!.
Artinya, seharusnya penanganan kasus ini sama dengan penanganan kasus PMH Perdata lainnya, yang digugat warga biasa.
Tidak ada kekhususan kasus ini dibanding dengan kasus PMH Perdata lainnya.
Kecuali, kemarin didaftarkan sebagai Gugatan Sengketa/Perselisihan
Partai Politik, bolehlah Majelis Hakim memutus dengan tergesa-gesa,
mengingat harus selesai segera, karena UU Partai Politik memberikan
batasan waktu proses penyelesaiannya.
Kasus PMH Perdata biasa, di tingkat PN bisa berjalan selama 6 bulanan sampai 1 tahun.
*Lalu ada apa ini, kok semua proses dipercepat?*
Bahkan kemudian diproses persidangan dikaitkan dengan jadwal masa sidang di DPR RI? Ada maksud apa dibalik ini semua?
Selain itu, terjadi inkonsistensi Putusan Hakim, ketika Ketua Majelis
menarik kembali perkataannya dalam persidangan sebelumnya (saat
pembacaan gugatan dari pihak FH sebagai Penggugat).
Ketua Majelis Hakim saat itu mengatakan *tidak akan memberikan Putusan Provisi sebelum membaca Bantahan/Jawaban Para Tergugat*.
Namun yang terjadi sebaliknya:
*di persidangan berikutnya Majelis Hakim memutuskan Provisi tanpa mendengarkan jawaban dari pihak DPP PKS sebagai Para Tergugat*
Dalam proses PMH yang normal dan pada umumnya, putusan provisi bukan
hanya mendengarkan terlebih dahulu jawaban Tergugat tapi juga melalui
proses Replik, Duplik dulu, baru keluar Putusan Provisi, bahkan dengan
suatu bukti yang sangat kuat, untuk memutuskannya.
Dalam persidangan kemarin, tidak ada juga Pihak Penggugat memperlihatkan
suatu bukti otentik tertulis yang dapat menjadi bahan pertimbangan
hakim.
Sebagaimana dugaan seorang teman Pengacara yang mengira DPP PKS sudah
memberi Jawaban, dan hanya belum memberi Duplik. Padahal faktanya,
*Jawaban pun belum diserahkan*, maka diapun terkaget-kaget, *Kok bisa
diambil putusan?* tanyanya.
Tadinya saya mau menunggu sampai momen setelah Jawaban, baru ikutan
nimbrung, Tetapi karena Majelis mengabulkan Putusan Provisinya FH, maka
ada baiknya saya bantu menjelaskan apa yang terjadi dalam proses
persidangan sampai keluarnya putusan provisi.
Apalagi banyaknya orang-orang dan media yang menganggap bahwa dalam
Gugatan ini FH sudah menang mutlak. Opini ini tentu membodohi publik,
karena *putusan ini bersifat sementara dan proses persidangan masih
panjang*.
Dalam tulisan ini, mari kita lihat proses keluarnya Putusan Provisi.
Pertama, agenda sejak sidang pertama, Kuasa Para Tergugat hadir. Dan
karena waktu sudah siang, Hakim Mediator, memutuskan untuk menentukan
jadwal mediasi pada hari berikutnya. Pada jadwal mediasi, FH sebagai
Penggugat Prinsipal datang.
Dan ini harus, karena posisinya sebagai Penggugat. Kalau Penggugat tidak datang, baru keterlaluan.
Para Tergugat tidak bisa hadir, kecuali Ustadz Abdi Sumaithi (Abu
Ridho). Para Tergugat lainnya tidak bisa hadir dengan beberapa alasan
yang bisa dipertanggungjawabkan: ada yang karena sedang berada di LN,
ada yang karena sedang menjalankan tugas negara kedewanan dan itu semua
dibuktikan dengan beberapa bukti perjalanan dinas.
*Bolehkah Prinsipal Tergugat tidak hadir pada proses mediasi?*
Jawabnya: Boleh!
PERMA No. 1 Tahun 2016 (Pasal 6) memberi pengaturan bahwa prinsipal bisa
tidak hadir, dengan alasan diantaranya : sedang di Luar Negeri dan
menjalankan tugas negara.
Bahkan menjalankan tugas kantorpun bisa jadi alasan untuk tidak hadir.
Lalu kenapa semua tendensius mengatakan PKS tidak beritikad baik, hanya karena berhalangan hadir dengan alasan hukum yang sah?
Ini jelas penggiringan opini yang tidak bertanggungjawab.
Secara hukum, ketidakhadiran Prinsipal Tergugat dibolehkan dengan
berbagai alasan yang sudah diatur. Hakim Mediator tinggal meminta Kuasa
Tergugat untuk menghadirkan Para Tergugat Prinsipalnya pada jadwal
mediasi berikutnya. Secara formal, hakim memiliki waktu 30 hari untuk
melakukan mediasi.
Tetapi anehnya, ini diburu-buru sekali. Ada apa? Apakah karena kejar waktu jadwal sidang di DPR RI?
Kedua, Pada mediasi pertama itu Penggugat dan Kuasanya sudah langsung menyatakan secara tegas,
"Tak perlu mediasi lagi, karena Penggugat ingin mencari siapa yang benar, siapa yang salah dalam hal ini”
Abdi Sumaithi (Abu Ridho) sampai menyatakan, "Jika sudah begitu, kami
PKS, mau bagaimana lagi? Kita terpaksa ikuti maunya Penggugat".
Ada hal menarik di proses mediasi pertama ini.
Ketika FH mengatakan, bahwa: "Saya tidak menyangka, sebagai deklarator PK, sy bisa dipecat juga."
Ketika FH mengatakan, bahwa: "Saya tidak menyangka, sebagai deklarator PK, sy bisa dipecat juga."
Ustadz Abu Ridho diberi kesempatan bicara, beliau pun mengatakan, "Saya juga tidak menyangka, ternyata harus memecat antum."
Saya jadi teringat, bukankah di PKS sebelumnya ada Deklarator yang juga dipecat karena kesalahannya?
Seperti Yusuf Supendi. Apa waktu itu FH tidak kaget dengan pemecatan itu?
Tidak. Dia biasa saja. Waktu itu pemecatan dilakukan oleh Presiden
Partai Luthfi Hasan Ishaq dan Sekjen Pak Anis Matta, dan dimasa Ketua
Majelis Syuronya KH. Hilmi Aminuddin. Lalu apa bedanya dengan yang
sekarang? Tidak bolehkah memecat kader yang dianggap terbukti melanggar
AD/ART dan Pedoman Partai lainnya? Tentu boleh, ada juga dasar hukumnya.color: #1d2129; font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size:
14px; line-height: 19.32px; margin-bottom: 6px; margin-top: 6px;">
Saya meyakini bahwa Ustadz Abu Ridho, tentu memiliki alasan yang sangat
kuat untuk ikut menyetujui pemecatan FH? Siapa yang tidak kenal Ustadz
Abu Ridho? Siapa yang mempertanyakan keobjektifan dan kesederhanaan
serta keteladanan yang ditunjukkannya?
Proses Pemecatan Fahri Hamzah dilakukan melalui proses musyawarah
(syuro) secara berjenjang. Dari limpahan syuro Dewan Pimpinan Tingkat
Pusat (DPTP) PKS, kemudian dilimpahkan ke DPP PKS, diproses di BPDO PKS,
kemudian disidangkan dalam Majelis Qadha, hingga terakhir di Majelis
Tahkim (Mahkamah Partai) PKS.
Selanjutnya, walaupun FH dan kuasa hukumnya meminta agar proses mediasi
dihentikan dan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, tetapi
Hakim mediasi tetap menginginkan agar Tergugat Prinsipal dihadirkan.
Dan pada sidang mediasi berikutnya, karena Penggugat sudah menyatakan
tidak perlu mediasi, lanjut saja ke pemeriksaan pokok perkara, maka Para
Tergugat berpikir, ya sudah, kita ikuti saja maunya Penggugat. Sehingga
tidak perlu hadir lagi di mediasi lanjutan.
Biasanya Hakim Mediasi akan menyampaikan terlebih dahulu hasil mediasi
(kedua) kepada Majelis Hakim, kemudian ditentukan jadwal sidang
selanjutnya dengan terlebih dahulu memanggil Kedua belah pihak ke
alamatnya masing-masing.
Tetapi terjadi hal yang tidak biasa. Setelah sidang mediasi kedua, Para
Pihak dibawa untuk langsung sidang pembacaan gugatan. Tanpa Hakim
Mediator membuatkan Laporan Berita Acara Hasil Mediasi, sebagaimana pada
umumnya.
Ada apa? Kuasa Para Tergugat belum bisa menduga ada apa? Ada apa dengan ini semua?
Ketiga, proses selanjutnya adalah langsung jadwal sidang pembacaan
Gugatan pada hari mediasi kedua dilakukan. Sekali lagi saya tekankan,
Gugatannya FH adalah gugatan PMH Perdata, bukan Gugatan
Sengketa/Perselisihan Partai Politik yang harus kejar waktu. Tetapi
dalam proses Persidangan sangat terlihat proses pemeriksaan kali ini
seperti pemeriksaan Gugatan Sengketa/Perselisihan Partai Politik.
Kenapa buru-buru?
Biasanya dalam proses persidangan yang normal, setelah proses mediasi,
Hakim Mediator, akan menyampaikan terlebih dahulu, kepada Hakim Perkara
bagaimana hasil mediasi. Baru kemudian ditentukan jadwal untuk sidang
lanjutannya, dan dipanggil ke alamat masing-masing.
Tetapi ternyata kali ini berbeda dengan kebiasaan yang berjalan selama ini.
Sehabis mediasi langsung disiapkan Hakim yang Memeriksa perkara, dan langsung dibacakan Gugatannya.
Ada apa ini? Kemudian, dilakukan pembacaan Gugatan.
Setelah itu baru Hakim menanyakan apa akan ada perubahan gugatan?
Setelah itu baru Hakim menanyakan apa akan ada perubahan gugatan?
Harusnya perubahan itu ditanyakan sebelum pembacaan Gugatan, tetapi
pertanyaan akankah ada perubahan dilakukan sesudah Gugatan awal
dibacakan.
Makanya Kuasa Para Tergugat menyatakan keberatan. Sudah dibacakan,
kenapa ada susulan perubahan kemudian? Ini terlihat adanya abnormalitas
proses hukum acaranya. Ada apa dengan ini semua?
Ada adegan yang aneh seolah-olah Pihak Penggugat sudah ada komunikasi
sebelumnya dengan Majelis Hakim. Di persidangan, Majelis Hakim juga
terlihat mengungatkan Kuasa Penggugat (FH) untuk menyerahkan suatu
berkas hingga 3 kali.
Awalnya, Kuasa hukum Penggugat tidak sadar dan baru tersadar setelah
dingatkan Majelis Hakim dan akhirnya Kuasa Penggugat menyerahkan
Perubahan atas Gugatan Provisi.
Tadinya terlihat ragu-ragu untuk menyerahkan atau tidak. Apalagi
kemudian ternyata perubahannya hanya Gugatan Provisi saja, dan hal
tersebut dibuatkan terpisah dari berkas Gugatan utama, yang sebelumnya
digabung jadi satu.
Aneh memang, tidak seperti biasanya. Dan Hakim seolah-olah sudah tahu
sama tahu dengan Pihak Penggugat, kalau Penggugat akan menyerahkan
Perubahan untuk Gugatan Provisi.
Memang soal pemisahan ini, masalah teknis saja. Hanya tidak biasa.
Seringnya perubahan Gugatan, semua gugatan, masih tergabung dengan
Gugatan Pokok Perkaranya. Tetapi kali ini dipisah. Saat itu Kuasa Para
Tergugat belum tahu, apa isi perubahannya.
Dalam kondisi yang normal, perubahan Gugatan (apapun) tidak boleh sampai mengubah PETITUM-nya.
Saya pernah menangani perkara hukum serupa, perubahan satu kata saja
tidak dibolehkan oleh Majelis Hakim. Kalau perubahan hanya di penjelasan
pokok perkara, masih dibolehkan.
Setelah memasukkan Perubahan Gugatan Provisinya, persidangan minggu
berikutnya adalah jadwal Para Tergugat menyerahkan Jawaban atas Gugatan,
dan juga mengajukan Gugatan Rekonvensi, kemudian akan diikuti dengan
persidangan penyerahan Replik, Duplik, baru Putusan Provisi.
Tetapi ini entah kenapa Kuasa Penggugat terburu-buru sekali dan ingin
melampaui semua prosedur hukum acara yang ada. Ada apa dengan ini semua?
Patut dicatat, saat Sidang Pembacaan Gugatan FH sebagai Penggugat,
setelah mendengarkan keberatan Kuasa Hukum Tergugat (PKS), Majelis Hakim
menyatakan TIDAK BISA MEMBERIKAN PUTUSAN PROVISI SEBELUM MENDENGAR,
MEMBACA, DAN ATAU MENERIMA BANTAHAN/JAWABAN DARI PARA TERGUGAT.
Selanjutnya dijadwalkan sidang Penyerahan Jawaban, pada pekan berikutnya.
Setelah Kuasa Para Tergugat membaca perubahan Gugatan Provisi, ternyata
ada penjelasan baru perihal jadwal sidang paripurna yang sudah dekat.
FH khawatir beliau digantikan oleh Ibu Ledia Hanifa yang sudah ditunjuk sebagai penggantinya oleh DPP PKS.
Sehingga seperti itulah kira-kira alasan utama Kuasa Hukum Penggugat mengejar-ngejar untuk Putusan Provisi.
Dan anehnya pada sidang jadwal pemberian Jawaban, ketika Kuasa Para
Tergugat meminta waktu tambahan untuk menyerahkan Jawaban, terkait
adanya Perubahan Gugatan Provisi, yang biasanya untuk kasus PMH biasa
dibolehkan, kali ini berbeda.
Padahal sekali lagi, ini bukan Sengketa/Perselisihan Partai Politik yang harus diselesaikan segera. Ini Gugatan PMH.
Hal yang mengagetkan adalah ketika Ketua Majelis Hakim juga ternyata
bersikap berbeda dengan apa yang diucapkannya pada persidangan pekan
sebelumnya (Saat pembacaan Gugatan FH), bahwa *HAKIM TIDAK BISA
MENGELUARKAN PUTUSAN PROVISI*sebelum mendengarkan keterangan Para
Tergugat. Faktanya tidak demikian.
Aneh? Jelas aneh.
Tidak seharusnya dan tidak biasanya ini terjadi.
Mungkin karena Penggugat tidak ingin digantikan oleh Ibu Ledia Hanifa
yang sudah ditunjuk PKS untuk menggantikan posisinya di struktur
pimpinan DPR RI.
Padahal, kalau soal menolak diganti, harusnya masuk melalui Gugatan Sengketa/Perselisihan Partai Politik.
Bukan Gugatan PMH.
Bukan Gugatan PMH.
Dan Majelis Hakim memutuskan permintaan Penggugat dalam Gugatan
Provisinya versi perubahan, persis sehari sebelum sidang paripurna DPR
RI. Ada apa ini?
Apakah ini ada rekayasa dan percepatan yang direncanakan?
Sekali lagi saya ingatkan, ini sidang Gugatan PMH (Perbuatan Melawan
Hukum) Perdata bukan sidang Sengketa/Perselisihn Partai Politik, yang
harus diburu-buru penyelesaiannya. Harusnya sama saja prosesnya dengan
Gugatan PMH warga biasa.
Apakah ada perbedaan sikap Hakim dalam melayani kasus-yang diajukan orang terkenal?
Kuasa Para Tergugat sudah menyatakan keberatannya. Dan langsung
mengajukan banding, sebagai perlawanan terhadap proses yang tidak biasa
ini.
Kami juga merencanakan akan melaporkan hal ini dengan Komisi Yudisial.
Kami juga merencanakan akan melaporkan hal ini dengan Komisi Yudisial.
Majelis Hakim kemudian setelah Putusan, menjanjikan akan memberikan salinan putusannya besok pagi (18 Mei 2016).
Kok buru-buru banget sih? Pikir saya.
Akibat proses yang terburu-buru tersebut, PN Jaksel membuat *kesalahan
yang cukup fatal*. Dimana Putusan Provisi PN Jaksel dalam dokumen
resminya tertulis dengan sangat jelas: *sengketa antara Fahri Hamzah
Versus DPP Partai Amanat Nasional (PAN), bukan DPP Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)*.
Ini membuktikan bahwa putusan Provisi tidak teliti, terburu-buru dan kejar tayang untuk segera diputuskan.
Sangat jelas terlihat putusan ini terpaksa diambil mengingat keesokan
harinya sidang Paripurna, dan FH butuh *perlindungan hukum* berupa
putusan Provisi dari Pengadilan agar proses pergantian Pimpinan DPR RI
tidak bisa diproses sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI.
Ini *Preseden Buruk bagi DPR RI dan Partai Politik!*
Bagaimana mungkin mekanisme dan kewenangan DPR RI dan wewenang Partai
Politik yang sudah jelas diatur dalam UU dapat *DISANDERA* oleh Putusan
Provisi perkara Perdata.
*Hakim telah mengambil keputusan di luar kewenangannya!*
Dalam beberapa kasus yang hampir sama untuk tingkat dibawahnya, PKS
memenangkan perkara, dengan NO, setelah masuk ke pemeriksaan pokok
perkara. Termasuk putusan yang sampai tingkat Mahkamah Agung.
Jadi, kita semua patut bertanya :
Ada Apa Dengan Putusan Provisi Fahri Hamzah?
0 komentar:
Posting Komentar